TRIBUNNEWS.COM - Simak cara lapor SPT tahunan secara online dengan login di djponline.pajak.go.id sebelum 31 Maret 2022 dalam artikel ini.
Diketahui, laporan SPT Tahunan akan berakhir pada 31 Maret 2022.
Sehingga, masyarakat perlu segera melapor SPT Tahunan sebelum waktu yang ditentukan tersebut.
Sementara itu, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Adapun laporan SPT Tahunan secara online dapat dilakukan dengan login terlebih dahulu di djponline.pajak.go.id.
Lalu apa saja dokumen yang perlu disiapkan?
Baca juga: Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2022, Login di djponline.pajak.go.id
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, Siapkan NPWP, EFIN, dan Akun DJP
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pengisian SPT:
- Bukti pemotongan pajak
- Daftar penghasilan
- Daftar harta dan utang
- Daftar tanggungan keluarga
- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
- Dokumen terkait lainnya
Cara Daftar Akun DJP Online
- Buka djponline.pajak.go.id