Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah melakukan penganiayaan terhadap YouTuber Muhammad Kosman alias M Kece hingga mengakibatkan luka-luka.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (24/3/2022) itu, jaksa juga menyebut kalau Mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri itu melakukan kekerasan lain dengan melumuri wajah M Kece dengan tinja atau kotoran manusia.
"Telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," kata jaksa Faizal Putrawijaya saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Napoleon Bonaparte: Sebagai Prajurit Bhayangkara Saya Tak Takut Dihukum
Dalam dakwaannya jaksa menyatakan kalau kejadian ini berawal saat Irjen Napoleon yang merupakan tahanan di Bareskrim Polri mendapat informasi bahwa YouTuber M. Kece ditangkap Bareskrim Polri atas kasus penistaan agama.
Untuk tempat penahanan terhadap M. Kece sendiri dilakukan di rumah tahanan (Rutan) yang sama dengan Irjen pol Napoleon Bonaparte yakni Rutan Bareskrim Polri hanya berbeda ruang kamar.
M Kece ditahan di kamar isolasi tahanan baru khusus yakni kamar nomor 11 sedangkan Napoleon Bonaparte berada di kamar nomor 26.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan kalau saat itu Napoleon bersama tahanan lain yang kini juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama diketahui menyusun rencana.
Adapun rencana itu salah satunya disusun bersama Harmeniko alias Choky alias Pak RT yang dilakukan untuk mendatangi kamar M. Kece guna melakukan klarifikasi atas konten yang dibuatnya.
"Bahwa selanjutnya terdakwa (Napoleon Bonaparte) duduk di tengah aula menyampaikan kepada saksi Harmeniko alias Choky alias Pak RT untuk mengganti gembok kamar tahanan nomor 11," kata Jaksa Faizal.
Hingga akhirnya Hermeniko alias Pak RT iyu mendatangi Bripda Asep Sigit Pambudi yang merupakan petugas jaga di rutan saat itu.
Hermeniko lantas menyampaikan perintah Napoleon kepada Bripda Asep untuk mengganti gembok sel M. Kece.
"Kemudian saksi Harmeniko alias Choky alias Pak RT menghampiri Saksi Bripda Asep Sigit Pambudi menyampaikan permintaan terdakwa untuk mengganti gembok kamar tahanan nomor 11 sambil menunjuk gembok yang ada di atas lemari plastik," ungkap jaksa.
Atas perintah dari Harmeniko itu, Bripda Asep langsung mengonfirmasi pernyataan tersebut ke Napoleon secara langsung.