News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Panduan Lapor SPT Online Melalui E-Filling, Apa Saja yang Dipersiapkan?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Mengisi E-Filing untuk Lapor SPT Pajak Tahunan Berikut adalah panduan untuk lapor SPT secara online melalui e-filing. Apa saja yang perlu disiapkan? Simak selengkapnya di artikel ini.

TRIBUNNEWS.COM - Kini, lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses www.pajak.go.id atau disebut juga e-filling.

Batas waktu terakhir untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah 31 Maret 2022.

Untuk itu, masyarakat pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diimbau untuk segera melaporkan SPT.

Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN Online, Lakukan Cara Berikut Jika Lupa EFIN

Sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor pajak setempat lalu mengantre di sana.

Namun, untuk melapor SPT secara online, masyarakat perlu mengakses laman www.pajak.go.id.

Hal yang perlu disiapkan untuk melapor SPT secara online di antaranya kartu NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Baca juga: Cara Membuat NPWP Secara Online Lewat ereg.pajak.go.id/daftar, Siapkan Dokumen Berikut Ini

Panduan Daftar Akun DJP Online

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini