TRIBUNNEWS.COM - Kini, lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses www.pajak.go.id atau disebut juga e-filling.
Batas waktu terakhir untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah 31 Maret 2022.
Untuk itu, masyarakat pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diimbau untuk segera melaporkan SPT.
Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN Online, Lakukan Cara Berikut Jika Lupa EFIN
Sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor pajak setempat lalu mengantre di sana.
Namun, untuk melapor SPT secara online, masyarakat perlu mengakses laman www.pajak.go.id.
Hal yang perlu disiapkan untuk melapor SPT secara online di antaranya kartu NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.
Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dan dokumen terkait lainnya.
Baca juga: Cara Membuat NPWP Secara Online Lewat ereg.pajak.go.id/daftar, Siapkan Dokumen Berikut Ini
Panduan Daftar Akun DJP Online