TRIBUNNEWS.COM - Vaksin booster atau vaksin ketiga dapat diperoleh masyarakat Indonesia secara gratis.
Vaksin booster diberikan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan dari COVID-19.
Cek daftar penerima vaksin booster secara online melalui laman atau website PeduliLindungi.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar segera melakukan vaksinasi booster, dan tidak perlu pilih-pilih jenis vaksinnya.
Karena vaksin yang tersedia merupakan vaksin yang paling baik dan telah memperoleh EUA dari BPOM dan rekomendasi ITAGI.
Baca juga: CARA Daftar Vaksin Booster Gratis via PeduliLindungi dan Fasilitas Kesehatan untuk Masyarakat Umum
Baca juga: Vaksin Booster Covid-19 Sudah Diterima 18,2 Juta Orang di Indonesia
Cara Cek Jadwal dan Tiket Vaksin Booster di Aplikasi PeduliLindungi:
1. Pertama buka Aplikasi PeduliLindungi
2. Masuk dengan akun yang terdaftar
3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”
Cara Cek Jadwal dan Tiket Vaksin Booster di Website PeduliLindungi:
1. Kunjungi website pedulilindungi.id
2. Masukkan Nama Lengkap dan NIK
3. Kemudian klik "periksa".
4. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
5. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
6. Cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”
Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Jika termasuk kelompok prioritas, tapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, Anda bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Pastikan Anda tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster.
Hal ini berguna untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
Baca juga: Aturan Terbaru, PPLN yang Sudah Vaksin Lengkap dan Negatif Covid-19 Bebas Karantina
Baca juga: Cara Daftar Vaksin Booster yang Kini Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022
Syarat Penerima Vaksin Booster
- Berusia 18 tahun ke atas
- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 3 bulan sebelumnya.
- Menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
Lokasi Vaksinasi Booster
- Fasyankes Puskesmas
- Rumah Sakit Pemerintah dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah
- Pos Pelayanan Vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Vaksin booster diberikan sesuai dengan pertimbangan para peneliti dalam dan luar negeri serta sudah dikonfirmasi oleh Badan POM dan ITAGI.
Jenis vaksin ketiga yang diberikan, ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.
Pemerintah akan memberikan vaksinasi booster dengan mempertimbangkan ketersediaan vaksin yang ada di tahun ini.
Vaksinasi booster ini juga sudah sesuai dengan rekomendasi WHO, yaitu pemberian vaksin booster dapat menggunakan vaksin yang sejenis atau homolog atau juga bisa vaksin yang berbeda atau heterolog.
Vaksin booster heterolog diartikan sebagai vaksinasi booster yang menggunakan jenis vaksin berbeda dengan dosis pertama dan dosis kedua.
Sementara homolog merupakan vaksinasi booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama seperti vaksinasi dosis pertama dan kedua.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Vaksinasi Booster