Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadikan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018.
Berdasarkan laman ehlkpn.kpk.go.id, Eka tercatat memiliki harta kekayaan lebih dari Rp15 miliar.
Harta itu dilaporkan Eka pada 22 Maret 2021 saat Eka mengakhiri jabatannya sebagai bupati.
Dari laman tersebut tercatat Eka memiliki 22 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tabanan, Denpasar, hingga Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dosen Udayana Tersangka DID
Total harta tidak bergerak Eka itu mencapai Rp12.723.936.280.
Untuk alat transportasi, Eka melaporkan hanya memiliki satu mobil Alphard senilai Rp600 juta.
Sementara harta bergerak lainnya yang dia laporkan senilai Rp575 juta.
Kas atau setara kas lainnya yang dimiliki Eka senilai Rp1.506.092.292.
Harta lainnya yang dia laporkan senilai Rp400.163.531.
Eka Wiryastuti tercatat tidak memiliki utang.
Jadi total harta kekayaannya sebesar Rp15.805.193.103.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan, Bali Tahun 2018.
Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Bupati Tabanan Bali dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW).