Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Anggota Komisi X DPR RI Fraksi NasDem, M. Haerul Amri, dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Haerul Amri didalami keterangannya oleh penyidik ihwal aliran uang hingga aset milik Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA).
Selain Haerul Amri, penyidik juga mendalami aliran uang serta aset milik Puput dan Hasan lewat dua saksi lainnya yakni, Staf Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, Ajeng Nur Hanifah, serta Wiraswasta, Nurhayati.
Baca juga: Novel Baswedan Tawarkan Bantuan Tangkap Harun Masiku, KPK: Silakan Kalau Mau Bantu
Diduga Puput dan Hasan kerap menerima aliran uang dari berbagai pihak.
Uang hasil dugaan korupsi itu, diduga disamarkan ke sejumlah aset.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran uang yang diterima tersangka PTS dkk dan dugaan lain mengenainya adanya aset-aset milik tersangka PTS dengan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk menyamarkan kepemilikannya," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).
Sementara itu, tiga orang saksi yang berkaitan dengan perkara Puput Tantriana Sari mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, kemarin.
Ketiga saksi itu yakni, seorang PNS, Heri Mulyadi; Staf Bagian Protokol Dan Rumah Tangga, Meliana Ditasari; serta Karyawan Swasta, Agus Salim Pangestu.
"Ketiga saksi tersebut tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang kembali," kata dia.
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka.
Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka gratifikasi serta TPPU terhadap Puput dan Hasan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Puput dan Hasan yang merupakan Anggota nonaktif DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.
KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka.
Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi;, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen.
Kemudian, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, Samsuddin, Doddy Kurniawan serta Muhamad Ridwan.
Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.
Dalam perkara suapnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.
Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa.
KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.
Kasus suap jual beli jabatan kepala desa tersebut sudah masuk proses persidangan.
Bahkan, sejumlah pihak yang terlibat sudah diputus bersalah.
Saat ini, KPK masih menyidik dugaan penerimaan gratifikasi serta TPPU Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.