TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya angkat bicara mengenai penolakan laporan Haris Azhar dengan Koalisi Masyarakat Sipil atas dugaan gratifikasi yang melibatkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan penolakan laporan telah sesuai dengan aturan dalam KItab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Auliansyah juga menjelaskan jenis laporan yang dilayangkan oleh Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil harus disampaikan melalui mekanisme pengaduan atau laporan informasi di instansi penegak hukum terkait seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, disampaikan melalui Pengaduan atau Laporan Informasi bukan dalam Laporan Polisi atau LP.”
“Kami kira mekanisme pengaduan ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya, misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Auliansyah pada Kamis (24/3/2022) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Ditetapkan Tersangka, Begini Komentar Ketua Umum Prima
Baca juga: Polda Metro Tolak Laporan Balik Haris Azhar Cs, Tim Kuasa Hukum: Alasan Tidak Jelas, Dibuat-buat
Selain itu, Auliansyah juga menjelaskan berdasarkan KUHAP, pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepnetingan dengan pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.
“Berbeda dengan laporan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang telah tahu atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana,” tuturnya dikutip dari Tribunnews.
Alasan Tidak Jelas
Sebelumnya, pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora menyatakan Polda Metro Jaya tidak memberikan alasan yang jelas mengenai penolakan laporan Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil terkait dugaan gratifikasi oleh Luhut.
“Alasannya tidak jelas. Sudah berdebat tentang KUHP hak masyarakat untuk membuat laporan pidana dan kemudian dijawab menggunakan PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peranserta Masyarakat,” kata Nelson dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Tanggapi Dingin Soal Rencana Laporan Balik Kubu Haris-Fatia, Kuasa Hukum Menko Luhut: Aneh Dia
Selain itu, Nelson juga menganggap penolakan Polda Metro Jaya adalah alasan yang dibuat-buat.
“Alasannya dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan. Bagi kami, itu alasan untuk menolak laporan.
Atas penolakan ini, pihaknya akan mengadukannya ke Ombudsman RI.
Sebelumnya, aktivis HAM Haris Azhar dengan Koalisi Masyarakat Sipi telah mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (23/3/2022) untuk melaporkan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Luhut.