Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Sejumlah pihak meminta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mundur dari jabatannya karena berencana menikahi Idayati, adik dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Anwar mengatakan bahwa desakan tersebut seperti memaksakan dirinya untuk melawan ketetapan Allah dan mengingkari konstitusi atau undang-undang.
"Menginginkan suara saya, jawaban saya, untuk mundur loh gimana, memaksa saya untuk melawan keputusan Allah, memaksa saya untuk mengingkari konstitusi atau UU," kata Anwar dalam acara Stadium General Fakultas Syarian IAIN Pekalongan sebagaimana ditayangkan dalam Youtube Mahkamah Konstitusi, Sabtu, (26/3/2022).
Menurut Anwar menikah adalah melaksanakan perintah agama sebagaimana yang tertuang dalam Al-Quran surat An-nisa ayat 3.
Menikah dengan siapapun pasangannya merupakan ketetapan atau takdir Allah SWT.
"Salah satu hak mutlak Allah yang menentukan jodoh, jodoh kelanjutan atau jodoh yang pertama, sama Allah yang menentukan. Lalu ketika melaksanakan perintah Allah menjauhi larangan Allah, ada ya orang-orang tertentu meminta mengundurkan diri dari sebuah jabatan. Apakah saya harus mengingkari keputusan Allah," katanya.
Selain itu menikah kata Anwar merupakan hak asasi yang diatur dalam pasal 28 b ayat 1 1945, hak untuk mengembangkan keluarga , dan juga pasal 29 ayat 1 UUD 1945.
"Apakah saya harus berkorban melepaskan hak asasi saya," katanya.
Baca juga: Anwar Usman Buka Suara, Namanya Jadi Trending Topic karena Rencana Menikahi Adik Presiden Jokowi
Anwar mengatakan rencananya menikah, dengan siapapun tidak akan mengubah integritasnya sebagai hakim MK. Seperti perintah dalam Al-Quran, bahwa apabila mengurus sebuah perkara maka harus adil. Adil yakni menempatkan sesuatu pada tempatnya yang artinya putusan tidak tergantung karena jabatan sesorang atau keluarga seseorang.
"Sampai dunia kiamat Anwar Usman tetap taat pada perintah Allah," katanya.
Anwar menegaskan sejak menjadi hakim pada 1985 lalu, ia hanya takut pada perintah Allah dan tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Ia dapat menjadi ketua MK sampai sekarang karena memegang teguh pada prinsip tersebut.
Oleh karena itu terkait rencana pernikahannya itu, ia berpegang pada prinsip yang sama.