Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda tersangka kasus Quotex Doni Salmanan mengirim masakan kesukaan anaknya ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (29/3/2022).
Namun, masakan itu tidak dibawa langsung oleh sang Ibunda ke Rutan Bareskrim Polri. Masakan tersebut dibawa oleh Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus.
"Tadi nengok Doni, sekalian bawain masakan titipan dari ibunya," ujar Ikbar kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
Ia menyampaikan bahwa Doni Salmanan dalam kondisi sehat seusai ditemuinya di Rutan Bareskrim Polri.
"Kabar baik kang Doni, alhamdulillah sehat," jelas Ikbar.
Baca juga: Pernah Disawer, Reza Arap Kembalikan Uang dari Donasi Doni Salmanan ke Polisi
Di sisi lain, Ikbar menuturkan kamar tahanan Doni Salmanan dan Indra Kenz berbeda di Rutan Bareskrim Polri.
"Enggak sekamar, beda block," pungkasnya.
Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan sebelumnya meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).
"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.
Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.
"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.
Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.
Baca juga: Kondisi Doni Salmanan Usai Penangguhan Penahanan Ditolak, Kuasa Hukum: Alhamdulillah Sehat
"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.