News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Putusan Sebelumnya Jadi Pertimbangan MK Kabulkan Sebagian Permohonan Evi Novida dan Arief Budiman

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman (kiri) bersama Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020). Evi Novida Ginting Manik kembali menjabat sebagai Komisioner KPU setelah sempat diberhentikan karena dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-XI/2013 menjadi salah satu pertimbangan MK mengabulkan sebagian permohonan Anggota KPU RI Periode 2017-2022 Evi Novida Ginting Malik dan Anggota KPU RI Periode 2017-2022 Arief Budiman dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan inti permohonan yang diajukan para Pemohon adalah frasa "final dan mengikat" dalam Pasal 458 ayat (13) UU 17/2017 yang dalam penjelasannya dinyatakan "cukup jelas", telah menyebabkan Putusan DKPP tidak dapat ditafsir lain oleh Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu.

Sehingga putusan DKPP dimaksud telah menimbulkan akibat hukum. 

Oleh karenanya, DKPP menafsirkan bahwa putusan DKPP tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun termasuk diuji ke Pengadilan TUN. 

Hal tersebut, kata Suhartoyo menurut para Pemohon tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XI/2013 dan menyebabkan DKPP menjadi lembaga yang superior karena tidak memiliki mekanisme checks and balances.

Maka, lanjut dia, terhadap dalil pokok para Pemohon tersebut Mahkamah mempertimbangkan sejumlah hal di antaranya bahwa terkait dengan permohonan tersebut Mahkamah sebelumnya pernah memutus pengujian Pasal 112 ayat (12) UU 15/2011 tentang Pamilu dalam putusan MK nomor 31/PUU-XI/2013 tanggal 13 April 2014.

Pasal tersebut, kata dia, mengatur bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat. 

Terhadap frasa final dan mengikat ini Mahkamah melalui Putusan MK 31/PUU-XI/2013 menjatuhkan putusan yang di antara amarnya menyatakan frasa “bersifat final dan mengikat” dalam Pasal 112 ayat (12) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketentuan tersebut sepanjang tidak dimaknai, “Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu.

Selain itu, dalam amar putusan MK nomor 31/PUU-XI/2013 juga diputuskan bahwa frasa “bersifat final dan mengikat” dalam Pasal 112 ayat (12) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketentuan tersebut sepanjang tidak dimaknai “Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu".

Kemudian, lanjut dia, pembentuk UU menyatakan tidak berlaku UU 15/2012 dengan berlakunya UU 7/2017.

Namun, kata dia, norma yang mengatur Putusan DKPP bersifat final dan mengikat tetap dipertahankan oleh UU 7/2017 yang diatur dalam pasal 458 ayat (13) UU 2017 yang dimohonkan pengujian dalam perkara yang diajukan Evi dan Arief.

MK mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dapat diajukan kembali.

Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Permohonan Evi Novida Ginting dan Arief Budiman Terkait Putusan DKPP

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini