TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dan Muchdi PR berkaitan dengan kepengurusan Partai Beringin Karya atau Partai Berkarya.
Putusan yang diketok pada 22 Maret 2022 itu pada akhirnya membuat Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto mesti gigit jari.
"Kabul kasasi. Batal judex facti (PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta). Mengadili sendiri. Gugatan tidak diterima," bunyi putusan kasasi yang dilansir situs MA, Selasa (29/3/2022).
Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono.
Adapun panitera pengganti Maftuh Effendi.
Sekadar informasi, Tommy Soeharto sempat menang melawan Menkumham dan Muchdi PR di tingkat pertama dan banding.
Perkara berawal ketika Muchdi PR mendaftarkan kepengurusan DPP Partai Berkarya ke Kemenkumham dan dikabulkan.
Menkumham Yasonna Laoly lantas membuat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.AH.11.0l Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.
Baca juga: Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto Kalahkan Menkumham dan Muchdi PR
Tommy Soeharto yang merasa masih sebagai Ketua Umum DPP Partai Berkarya tidak terima dan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.
Pada 16 Februari 2021, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan anak kelima Presiden RI ke-2 Soeharto itu dan mencabut SK Kemenkumham.
Putusan itu juga dikabulkan di tingkat banding pada 1 September 2021. Duduk sebagai Ketua Majelis Tinggi Sulistyo dengan anggota Santer Sitorus dan Edy Nurjono.
Atas dasar itu, Menkumham dan Muchdi PR tidak terima dan mengajukan kasasi. Kini keadaan berubah, Tommy Soeharto kalah.