Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memerintahkan seluruh jajaran Kejaksaan menghentikan praktik perbuatan tercela hingga penyalahgunaan kewenangan dalam bertugas.
Dia memastikan bakal memberikan sanksi tegas jaksa-jaksa nakal.
Ia menyatakan pihaknya masih mendengar adanya oknum jaksa yang kerap mengintervensi proyek pemerintah. Padahal, saat itu telah ada instruksi Surat Jaksa Agung dengan nomor 41 pada 15 Februari 2022.
Tidak sampai sebulan, dirinya masih menerima laporan yang sama terkait dugaan adanya jaksa yang mengintervensi proyek pemerintah. Dia pun kembali mengeluarkan Surat Jaksa Agung nomor 66 pada tanggal 9 Maret 2022.
Baca juga: Polda Metro Serahkan Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Ketua Umum KNPI Haris Pertama ke Kejaksaan
"Perlu saudara ketahui bahwa surat tersebut saya keluarkan sehubungan dengan masih adanya anggota kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela minta minta proyek, mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa,” ujar Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).
Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya juga telah membuka hotline khusus untuk menerima laporan ataupun aduan jika menemukan adanya oknum jaksa yang bermain-main dengan proyek.
Ia menyatakan bahwa hotline khusus dipantau secara langsung oleh dirinya. Sebaliknya, dia memastikan bahwa seluruh laporan akan ditanggapi secara serius.
“Laporan-laporan yang masuk ke hotline saya saat ini sedang saya cermati untuk menemukan kebenarannya, tetapi terlepas benar salahnya laporan tersebut, saya minta kepada seluruh jajaran Kejaksaan dan khususnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang merasa masih melakukan perbuatan tersebut segera hentikan, karena saya tidak akan segan-segan untuk menindak tegas pegawai yang masih melakukan perbuatan itu,” ujarnya.
Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Andi Merya Nur 5 Tahun Penjara, Denda Rp 250 Juta dan Hak Politik Dicabut 3 Tahun
Ia menyampaikan, dirinya tidak akan pernah bosan mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk dalam menggunakan media sosial.
“Saya yakin dan percaya masih sangat banyak aparat saya yang baik, bekerja penuh dengan integritas dan profesional, bekerja dengan ikhlas bahu-membahu membangun citra Kejaksaan yang kita cintai. Namun sayang, seringkali kerja keras kita membangun citra institusi dirubuhkan sendiri oleh perilaku oknum kejaksaan, mitra kerja kita sendiri yang dengan sadar menjadi benalu dan pengkhianat,” jelasnya.
Di sisi lain, ia menyampaikan pihaknya berhati-hati dalam bersosial media. Menurutnya, seluruh Jaksa harus menjaga etika dan kesopanan dalam sosial medianya.
"Saya perlu ingatkan saudara dalam bersosial media untuk selalu berhati hati, menjaga etika, jaga kesopanan dan kepantasan, ingat kita adalah abdi negara pelayan masyarakat. Status itu menyebabkan kita terikat pada rambu-rambu dan kode etik yang tidak boleh kita langgar,” jelasnya.
“Kita sering kali lupa bahwa apapun yang kita unggah pada dasarnya telah masuk ke dalam ruang public yang menyebar dan tersebar tanpa kendali kita lagi, sehingga dapat dikatakan apapun yang kita unggah pada dasarnya kita sedang membuka diri kita ke media iklan tanpa batas, disana tidak ada lagi ruang privat tanpa kehati-hatian dan kontrol ketat, maka pada dasarnya kita sedang menelanjangi diri kita sendiri,” sambung dia.
Baca juga: Jaksa Agung Instruksikan Produk Lokal Harus Lebih Banyak Digunakan Pemerintah atau BUMN
Ia mengatakan perilaku itu dinilai tidak produktif bagi citra Korps Adhyaksa. Karena itu, dia meminta seluruh jaksa membina dan memonitor aktifitas sosial media pegawai di jajarannya.
“Untuk itu saya telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 29 Januari 2020 tentang Penerapan Pola hidup Sederhana untuk melindungi seluruh warga adhyaksa, karena saya menyadari status kita sebagai aparat penegak hukum rentan menjadi perhatian masyarakat, dan saya tidak ingin masyarakat membicarakan kita dengan konotasi negatif,” jelasnya.
Ia menyampaikan, masyarakat juga akan lebih menghormati, jika seluruh pegawai Kejaksaan RI mampu memberikan pelayanan hukum yang prima dibandingkan dengan sikap perilaku yang mempertontonkan kemewahan.
Selain itu, kata dia, gaya hidup hedonis akan menjadi faktor pendorong untuk melakukan perbuatan tercela, tentunya kita semua sadar bahwa gaji dan tunjangan kita tidaklah cukup untuk membiayai gaya hidup hedonis.
Baca juga: Respons Arahan Jokowi, Jaksa Agung Perintahkan Gelar Operasi Intelijen
“Ingat, saya tidak pernah mempersoalkan dari mana barang barang itu saudara dapat, ataupun melarang saudara memiliki barang-barang itu, karena hal itu adalah hak pribadi anda, tetapi status anda sebagai aparat negara memiliki aturan yang harus saudara patuhi, sehingga rasanya tidaklah pantas abdi negara mengenakan barang-barang mewah,” jelasnya.
Burhanuddin pun mengatakan bahwa pihaknya bakal mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan jaksa yang tidak mau dibina dan tunduh pada perintah. Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya tak segan untuk menyeret jaksa nakal itu ke ranah pidana.
"Perlu saudara sekalian ketahui bahwa Satgas 53 telah bekerja dengan efektif. Sudah banyak oknum pegawai kejaksaan yang ditangani oleh satgas 53, baik oknum jaksa maupun oknum tata usaha. Bahkan beberapa diantaranya terpaksa saya pidanakan," pungkasnya.