Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berharap kepada DPR RI untuk dapat segera mengesahkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU).
"KPK memang masih berharap dan terus berharap mohon dukungan kepada Komisi III DPR RI terkait dengan dua rancangan undang-undang yang sampai hari ini kita tunggu. Pertama adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang kedua adalah Rancangan Undang-Undang Penyadapan," kata Firli dalam rapat kerja KPK dengan Komisi III Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (30/3/2022).
Diketahui, RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Penyadapan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019-2024.
Baca juga: Legislator Gerindra Minta KPK Selidiki Alur Produksi Minyak Goreng
Akan tetapi, dua RUU tersebut tidak tercantum dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022.
Firli tidak menjelaskan lebih detail alasan KPK membutuhkan dua RUU tersebut.
Hanya saja dalam materi paparannya tertera RUU Perampasan Aset diperlukan lantaran Indonesia memiliki keterbatasan dalam melakukan penyelamatan aset atau asset recovery
Tak hanya itu, kompleksnya tindak pidana ekonomi juga disebut memerlukan pendekatan baru yang didukung dengan instrumen regulasi.
Adapun RUU Penyadapan diperlukan karena belum terdapat undang-undang yang secara khusus mengatur penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum.