TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli forensik yang mengautopsi korban dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat Handi Saputra, dokter Muhamad Zaenuri Syamsu Hidayat, mengungkapkan berdasarkan hasil autopsi ditemukan luka di kepala Handi.
Luka tersebut, kata Zaenuri, berupa retak dan memar.
Hal tersebut diungkapkannya dalam sidang dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan
Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (31/3/2022).
"Saya menemukan ada luka-luka di kepala. Retak tulang kepala dan memar di kepala," jawab Zaenuri kepada Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal.
Namun demikian, kata Zaenuri, luka tersebut tidaklah fatal.
Baca juga: Kolonel Priyanto: Saya Pikir Dia Sudah Meninggal, saat Ditemukan Badannya Kaku, Kemudian Saya Buang
Ia memperkirakan kemungkinan hidup Handi besar jika segera dibawa ke rumah sakit setelah mengalami kecelakaan di Nagreg Jawa Barat.
"(Kemungkinan hidup Handi) besar, karena dia retak linier saja ya. Orang pendarahan di otak saja menunggu proses lama untuk meninggal, apalagi ini baru hanya patah linier saja. Jadi dia kalo cepat ditolong bisa anu (selamat)," jawab Zaenuri ketika menjawab pertanyaan wartawan usai sidang.
Di persidangan, Zaenuri menyimpulkan Handi meninggal dunia karena tenggelam dalam keadaan tidak sadar.
Kesimpulan tersebut di antaranya karena hasil autopsi menunjukkan adanya benda-benda air semacam lumpur atau pasir halus di saluran napas Handi.
Selain itu, kata Zaenuri, ditemukan juga cairan merah kehitaman di rongga dada Handi.
Kemudian, kata dia, ditemukan pula pasir halus di paru-paru Handi.
Zaenuri menyampaikan hal tersebut dalam persidangan dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (31/3/2022).
"Masih bernapas (ketika dibuang ke sungai)," jawab Zaenuri ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal.
Berdasarkan pengalamannya sebagai dokter forensik, Zaenuri menjelaskan ada tiga kondisi jenazah yang ditemukan tenggelam.
Pertama adalah sadar, masuk ke dalam air, kemudian meninggal.
Pada kondisi tersebut, kata dia, akan terdapat air atau benda-benda yang biasa ada di air pada paru-paru dan lambung korban karena refleks manusia ketika sadar akan berusaha menyingkirkan air yang menuju saluran napas sehingga air juga akan masuk ke lambung.
Selain itu, biasanya tangan jenazah akam mengepal karena berusaha meraih sesuatu untuk bertahan hidup.
Kedua adalah tidak sadar, masuk ke dalam air, kemudian meninggal.
Baca juga: Kolonel Priyanto Tanya 4 Hal Ini Kepada Ahli Forensik yang Autopsi Jenazah Handi Saputra
Pada kondisi tersebut, kata Zaenuri, akan ditemukan air atau benda-benda yang biasanya ada air pada paru-paru jenazah namun tidak akan ditemukan air pada lambung jenazah.
Hal tersebut karena, kata dia, menelan adalah mekanisme organ yang bisa dilakukan ketika sadar.
Ketiga adalah sudah meninggal kemudian masuk ke dalam air.
Pada kondisi tersebut, lanjut dia, tidak akan ditemukan air atau benda-benda yang biasa ada di air pada paru-paru dan lambung jenazah.
"Ketika orang sudah meninggal, masuk ke dalam air, dia tidak bernapas, dia tidak menelan, sehingga paru-paru dan lambungnya kering," kata Zaenuri.
Jenazah Handi sebelumnya ditemukan di tepi Sungai Serayu di Banyumas dekat dengan area penambangan pasir.
Dua orang penambang pasir yang menemukan jenazah Handi di lokasi tersebut juga telah menyampaikan kesaksiannya di persidangan sebelumnya.
Diberitakan sebelumnya Kolonel Inf Priyanto didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).
Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.