Sebagai pemohonnya adalah Annas Maamun dan termohon adalah KPK cq Pimpinan KPK.
Poin-poin petitumnya yaitu menerima permohonan praperadilan pemohon seluruhnya.
Lalu menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tidak sah menurut hukum.
Selain itu, juga menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Terakhir menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tersebut batal demi hukum.
"Demikianlah permohonan sidang perkara praperadilan ini diajukan. Namun, apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Yang Mulia Hakim Tunggal perkara praperadilan yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1 A Khusus ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan rasa keadilan terhadap pemohon yang telah tua renta kini telah berusia 82 tahun (ex aequo et bono)," demikian bunyi petitum permohonan praperadilan Annas.