TRIBUNNEWS.COM - Batas waktu terakhir untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah hari ini Kamis, 31 Maret 2022.
Untuk itu, masyarakat pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diimbau untuk segera melaporkan SPT.
Lapor SPT bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses www.pajak.go.id atau disebut juga e-filling.
Sehingga masyarakat tidak perlu mengantre di kantor pajak.
Hal yang perlu disiapkan untuk melapor SPT secara online di antaranya kartu NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.
Baca juga: KLIK djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan, Ini Cara Mengisi e-Filing, Terakhir Besok
Baca juga: Segera Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di djponline.pajak.go.id, Terakhir Besok!
Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dan dokumen terkait lainnya.
Baca juga: Segera Lapor SPT Tahunan di pajak.go.id, Aktivasi EFIN di KPP Melalui WhatsApp jika Belum Punya
Panduan Daftar Akun DJP Online
1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar;