TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus investasi bodong makin banyak mencuat ke permukaan dan menelan korban.
Kini giliran aplikasi Triumph yang diduga telah merugikan membernya hingga Rp1,7 miliar.
Korban berinisal Ar dan ZK yang mengaku tertipu sudah melaporkan kasus dugaan penipuan itu ke Polres Cimahi, Jawa Barat pada awal Maret lalu.
"Mereka berjanji untuk mengembalikan dana pokok investasi pelapor berikut bunga. Namun sampai dengan waktu yang ditargetkan, janji itu tidak dapat dipenuhi," kata korban kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Investasi Bodong Viral Blast Diduga Pernah Jadi Sponsor Persija Hingga Bhayangkara FC
Menurut pelapor, investasi yang ditawarkan tersebut bukan berbasis DeFi (Decentralized Finance) atau smartcontract person to person.
Tetapi basisnya adalah CeFi (Centralized Finance).
Ternyata, menurut pelapor, untuk setiap transaksi diatur oleh pihak Triumph Official.
Mereka mengaku dijanjikan profit bunga 24 persen sebulan.
"Dalam brosurnya dijelaskan bahwa reward 24 persen sebulan itu bisa ditukar atau dicairkan melalui marketplace, swap dengan crypto lain, buyback oleh Triumph Official, atau person to person. Namun pada praktiknya sistem pencairan," katanya.
Akibatnya bunga dan pokok investasi yang bisa dicairkan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Pelapor tak memiliki pilihan selain melaporkan ke polisi. “Kami berharap polisi menindaklanjuti kasus ini."
Bareskrim Selidiki Laporan Dugaan Penipuan Investasi Triumph Defi
Seperti pernah diberitakan Tribunnews.com, baru-baru ini kasus investasi bodong kembali merugikan korban dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki adanya dugaan investasi bodong dengan metode penerbitan Decentralized Finance (DeFi) yang bernama aplikasi Triumph.