Aplikasi trading itu mengemuka namanya di masyarakat usai dilaporkan oleh sejumlah korban beberapa waktu lalu.
Para korban tersebut merugi hingga Rp2,3 miliar dalam dugaan investasi bodong tersebut.
"Masih penyelidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Senin (28/3/2022).
Gatot menambahkan jika kasus tersebut saat ini masih ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berdasarkan laporan.
Meski begitu, Gatot belum menjelaskan lebih rinci mengenai proses penyelidikan kasus ini.
"Ditangani Eksus (Ekonomi Khusus). Semuanya masuk ke Eksus. Kalau sudah penyidikan kita informasikan, masih penyelidikan," imbuhnya.
Sebagai informasi, seorang korban penipuan aplikasi Triumph melapor ke Bareskrim dengan nomor STTL/084/III/Bareskrim.
Laporan diajukan oleh seseorang bernama Mochammad Ikram Adriansyah Tumiwang.