Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw berterima kasih kepada negara telah memberikan perhatian khusus terhadap percepatan kesejahteraan papua.
Apalagi kini telah terbit Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua).
“Pertama kita bersyukur negara memberikan perhatian terhadap kekhususan-kekhususan masyarakat di seluruh nusantara, salah satunya adalah provinsi Papua sehingga memberikan otonomi khusus, perlakuan khusus terhadap percepatan kesejahteraan papua dan papua barat melalui Undang-Undang Otonomi Khusus Provinsi Papua, yang kita baru saja menyelesaikan revisi,” ujar Mathius Awoitauw saat wawancara eksklusif dengan Tribunnews.com, di Jakarta, Selasa (30/3/2022).
Ada satu pendekatan khusus negara kepada masyarakat Papua secara khusus masyarakat adat, seperti diperintahkan dalam UU tersebut.
“Karena Undang-Undang ini memberi fokus pada adat istiadat dan budaya. Budayanya sangat luas, musik dan tarian dan apapun keunikan-keunikan yang ada di Papua bisa menjadi juga ke depan ini ekonomi kreatif yang memberi harapan besar untuk masa depan Papua,” jelasnya.
Mathius Awoitauw mengatakan pemerintah mengembangkan pembangunan di Papua berdasarkan wilayah adat.
Di Provinsi Papua ada lima wilayah adat dan di Papua Barat ada dua wilayah adat.
Hal ini, kata Bupati Jayapura, sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua).
“Sementara ini sedang berlangsung pemerintah sudah menggerakkan pembangunan ini berdasarkan wilayah adat."
"Di Provinsi Papua ada lima wilayah adat dan di Provinsi Papua Barat ada dua wilayah adat,” ujar Mathius Awoitauw.
Baca juga: Bupati Jayapura: Pembangunan di Papua Berdasarkan Wilayah Adat
“Jadi pendekatan pembangunan berdasarkan wilayah adat. Jadi Undang-undang ditetapkan, kemudian pendekatan pembangunan juga sudah berlangsung dan banyak upaya sudah dilakukan dalam rangka percepatan kesejahteraan,” jelasnya.
Dia menjelaskan pula UU yang merupakan Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua itu telah memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak atau ruang kelola masyarakat Papua secara khusus.
Karena UU ini memberi fokus pada adat istiadat dan budaya Papua yang sangat luas, seperti pada musik dan tarian serta apapun keunikan-keunikan yang ada di Bumi Cenderawasih.
“Ini bisa menjadi juga kedepan ekonomi kreatif yang memberi harapan besar untuk masa depan Papua,” ucapnya.
Dia mengatakan pemerintah sudah siap dengan rencana induk percepatan di Papua untuk 20 tahun yang akan datang.
Menurut dia, kesuksesan rencana percepatan kesejahteraan di Papua itu hanya bisa dicapai ketika pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota memiliki konsisten bagaimana ini menyatu di dalam satu gerakan bersama.
“Tujuan kita kesejahteraan.Sehingga ini semua harus bersatu untuk mewujudkannya. Saya rasa pikir ini kesempatan terbaik," ujarnya.(*)