News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Fakarich Sempat Dicecar 44 Pertanyaan Sebelum Ditahan di Rutan Bareskrim

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich akhirnya memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (4/4/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menahan guru yang merekrut dan mengajari Indra Kesuma alias Indra Kenz di dunia binary option, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

Penahanan dilakukan usai Fakarich ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan maraton sejak Senin (4/4) lalu.

Ia ditahan di rutan Bareskrim Polri pada Selasa (5/4) pukul 02.05 setelah dicecar 44 pertanyaan oleh penyidik.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka F," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (5/4).

Baca juga: Terima Uang Rp 1,9 Miliar dari Indra Kenz, Fakarich Bakal Ditahan 20 Hari di Rutan Bareskrim

Fakar akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

Whisnu menyebutkan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus. Penahanan dilakukan lantaran penyidik khawatir tersangka bakal melakukan tindak pidana lagi hingga menghilang barang bukti.

"Alasan subjektif, dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti," jelas dia.

Sementara, alasan objektif adalah karena Fakarich dijerat pasal dengan ancaman hukuman pidana lebih dari lima tahun. Sehingga, polisi dimungkinkan untuk menahan tersangka.

Dalam kasus ini polisi menjerat Fakarich melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dengan jeratan pasal tersebut, Fakarich terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. "Pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000," kata Whisnu.

Dalam kasus ini Fakarich diduga sebagai mentor yang turut merekrut Indra Kenz menjadi afiliator Binomo. Fakar juga turut mengajarkan Indra hingga akhirnya bisa menjadi afiliator.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwa Indra Kenz diduga pernah meminta Fakarich mengajarkannya cara trading di Binomo pada 2019 lalu.

Permintaan itu kemudian disetujui Fakarich, asalkan Indra mengikuti kelas private online dengan membayar Rp500 ribu.

"Tahun 2019 IK meminta F untuk mengajarkan trading dan membayar uang private kelas online sebesar Rp500 ribu," ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/4).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini