Tujuan dari praktik ini untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan yang disampaikan SPMH dengan data dukung yang relevan dan menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang peduli terhadap HAM.
Ia menyayangkan adanya siaran pers SPMH yang menyoroti Indonesia secara negatif, padahal setiap negara diberikan waktu selama 60 hari untuk menjawab surat tersebut.
“Seharusnya negara diberi waktu 6 hari untuk memberikan jawaban,” katanya.
“Inilah yang kadang-kadang merugikan, bukan hanya Indonesia tapi juga berbagai negara terhadap praktik-praktik yang tidak sesuai prosedur yang ada,” ujarnya.
Kedepannya PTRI akan melakukan interaksi dengan LSM dan SPMH untuk memberikan informasi sebelum mereka mendapatkan informasi dari luar pihak.
“Kita tidak ingin ada kekosongan sumber informasi, (sehingga) mereka dapat informasi dari pihak-pihak lain, yang kadang memiliki maksud yang berbeda,” ujarnya.