News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Jabatan Presiden

Tito Karnavian Tanggapi soal Perpanjang Masa Jabatan Presiden, Sebut UUD 1945 Bukan Kitab Suci

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya kekompakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengantisipasi lonjakan kasus penularan Covid-19 pasca Idul Fitri 1442 H.

Sehingga, menurut Tito, penyampaian aspirasi tetap boleh dilakukan tetapi tidak mengganggu hak asasi orang lain dan sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

“Saya ada saat acara APDESI itu, tidak ada deklarasi tiga periode masa jabatan presiden.”

“Saat di luar, kepala desa sudah ramai, ada yang teriak-teriak, ‘Pak tiga periode, ya, Pak, tiga periode, lalu Pak Jokowi hanya senyum saja dan masuk ke dalam mobil,” jelas Tito.

Baca juga: BEM Nusantara Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024 dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Sebelumnya, bergulir wacana untuk mengamandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh sejumlah partai politik.

Diketahui, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi penginisiasi amandemen terbatas UUD 1945.

Namun, PDIP selaku inisiator akhirnya menarik diri untuk mendukung amandemen tersebut.

Dikutip dari Kompas TV, Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah mengungkapkan alasan PDIP untuk menarik dukungan yaitu munculnya isu adanya agenda lain untuk merubah pasal-pasal lain di dalam proses amandemen tersebut.

Ahmad menyebut, keinginan PDIP dalam amandemen UUD 1945 hanya untuk menghadirkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau pokok-pokok haluan negara.

“PDIP telah menarik diri secara terbatas untuk menghadirkan PPHN tidak dilaksanakan pada periode ini,” ujar Ahmad pada 20 Maret 2022.

Baca juga: Ragam Pernyataan Jokowi soal Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Dijerumuskan & Tak Berminat

Ahmad menambahkan, sikap konstitusional PDIP tidak menjadikan momentum UUD 1945 menjadi pintu masuk bagi kepentingan orang per orang atau kelompok.

Hal tersebut dinilainya dapat merusak muruah konstitusi.

“Hal ini dilakukan agar muruah konstitusi kita dapat dijaga, karena konstitusi itu adalah visi dan misi bangsa Indonesia yang besar dan jangka panjang,” tuturnya.

“Tidak boleh desain perubahan UUD itu didesain untuk kepentingan perorangan atau kelompok-kelompok,” imbuh Ahmad.

Hal senada juga dilakukan oleh Partai NasDem untuk menarik dukungan terhadap amandemen UUD 1945.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini