TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Hakim menghukum Munarman 3 tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat dalam kegiatan terorisme.
Vonis itu dijatuhkan hakim dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (4/6).
"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme," kata Ketua Majelis Hakim di ruang sidang utama PN Jaktim.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," tegas Hakim dalam putusannya.
Baca juga: Kuasa Hukum M Kece Kecewa Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Bandingkan dengan Munarman
Setelah membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim PN Jaktim kemudian menanyakan apakah Munarman dan jaksa menerima putusan tersebut.
"Sudah paham ya terhadap putusan. Saudara punya pilihan, menerima, pikir-pikir atau banding," kata Hakim Ketua.
Mendengar pernyataan itu kuasa hukum Munarman, Ahmad Michdan meminta waktu kepada hakim untuk berdiskusi terlebih dahulu.
Baca juga: Respon Rizieq Shihab Hakim Vonis Munarman 3 Tahun Penjara: Beliau Tidak Satu Hari Pun Pantas Dihukum
Setelah berbincang beberapa saat dengan Munarman, Michdan kemudian menyatakan Munarman akan mengajukan banding.
"Baik Majelis setelah kami rapat dengan terdakwa kami menyatakan banding atas keputusan ini," kata Michdan.
Hakim Ketua kemudian menanyakan tanggapan jaksa atas putusan yang berbeda dengan tuntutan pidana mereka.
Baca juga: Pertimbangan Meringankan Hakim Vonis 3 Tahun Munarman, karena Status Tulang Punggung Keluarga
Jaksa pun lantas menyatakan bakal mengajukan banding. "Begitu juga dari Penuntut Umum?" tanya Hakim Ketua. "Baik kami akan menyatakan banding," jawab Jaksa.
Vonis 3 tahun penjara memang lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.
Pada sidang sebelumnya jaksa menuntut agar Munarman dihukum 8 tahun penjara.