Pertama, dia dijerat Pasal undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," katanya.
Kemudian Terbit dijerat dengan pasal lainnya yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan pasal 170 KUHP. Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijuntokan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," tutup Panca.
Dikurung Bersama Ular Piton
LPSK menemukan fakta baru soal kasus dugaan penganiyaan di kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Peranginangin.
Temuan ini tidak jauh dari kata penyiksaan yang dilakukan oleh keluarga Terbit Rencana Peranginangin terhadap para penghuni kereng.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, remaja usia belasan tahun dimasukkan ke dalam kandang ular piton, setelah disiksa terlebih dahulu.
"Ada anak usia 15 tahun, dimasukkan ke dalam kandang yang berisikan ular piton," kata dia, melalui pesan singkat WhatsApp.
Remaja ini dimasukkan ke dalam kandang berisikan ular piton, lantaran melarikan diri dari kereng.
Setelah dijemput paksa, remaja tersebut dimasukkan ke dalam kandang tersebut.
"Dia ini, sempat melarikan diri. Karena itu dijemput paksa dan dimasukkan ke dalam kandang itu," ungkapnya.
Edwin mengatakan, remaja ini sama dengan penghuni seusianya, masuk kereng lantaran kenakalan.
"Karena nakal seperti yang lain," ucapnya.
Akan tetapi, yang tidak masuk akal, sambung dia, kenapa mesti ada penyiksaan seperti ini.
Sudahlah disiksa, dimasukkan ke dalam kandang yang berisikan ular piton.
Lanjut Edwin, jika memang itu tempat rehabilitasi pecandu narkoba gratis, kenapa harus menjemput secara paksa.
Menurutnya, dengan menjemput secara paksa ini, para pelaku kehilangan kesempatan untuk melakukan penyiksaan atau eksploitasi terhadap korban.
"Kalau itu rehab gratis kenapa harus jemput paksa. Mungkin para pelaku akan kehilangan keuntungan eksploitasi terhadap korban," ucapnya.
Sementara itu, Polda Sumut telah menetapkan Terbit Rencana Peranginangin alias Cana sebagai tersangka dalam kasus penyiksaan di kerangkeng.
Cana dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dirinya dijerat dengan Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 333 Ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau Pasal 170 Qyat 1, 2, 3 dan 4, dan atau Pasal 351 Ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan ke 2.
Dibela Mati-matian Oleh OKP
Sejumlah anggota OKP anak buah Terbit Rencana Peranginangin membela mati-matian pimpinannya.
Mereka juga membela keberadaan kerangkeng manusia, meski LPSK sudah menemukan beragam fakta soal penyiksaan, hingga dugaan penistaan agama.
Dalam satu akun Youtube yang memperlihatkan anggota OKP doa bersama di kediaman Terbit Rencana Peranginangin, mereka berkumpul mengatakan bahwa kerangkeng manusia itu adalah tujuan mulia dari Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.
Di sela-sela kegiatan itu, anggota OKP turut menyoroti peredaran narkoba di Kabupaten Langkat.
Para anggota OKP menyebut bahwa keberadaan kerangkeng manusia semata-mata untuk membasmi narkoba.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BREAKING NEWS Dewa Peranginangin, Anak Terbit Rencana Resmi Ditahan Nyusul Bapaknya ke Penjara