TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas meminta jajaran menterinya berhenti membahas wacana penundaan pemilu 2024 dan masa jabatan 3 periode.
Jokowi menegur menterinya agar lebih fokus bekerja, ditimbang berbicara wacana penundaan pemilu.
Terkait hal itu, Pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio, memberi tanggapannya.
Baca juga: POPULER Nasional: Irjen Napoleon Bantah Keroyok M Kece | Larangan Menteri Bicara Penundaan Pemilu
Hendri menilai pembahasan wacana penundaan pemilu tidak hanya dilarang di kalangan menteri saja.
Menurut dia, menteri yang merangkap sebagai petinggi partai politik juga harus melarang bawahannya.
"Yang paling penting, menteri saat ini menjabat, yang juga elite partai politik dan ketua umum parpol kasih tahu koleganya di DPR bahwa apa yang disampaikan Presiden untuk tidak menunda pemilu dan tidak memperpanjang masa jabatan itu juga berlaku bagi anda (politisi parpol)," kata Hendri, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Jokpro 2024 Dukung Sikap Presiden Jokowi Larang Menterinya Bicara Penundaan Pemilu
Sehingga, tak ada lagi pejabat parpol di Parlemen yang terus menerus membawa wacana penundaan pemilu lewat berbagai cara.
"Jadi jangan coba lagi otak-atik secara konsitusional untuk amandemen perpanjangan masa jabatan Presiden. Sebenarnya itu lebih penting," imbuh Hendri.
Hendri berpendapat, Presiden telah berupaya meredakan isu penundaan pemilu ini.
Lanjut Hendri, masyarakat juga percaya dengan upaya penolakan Jokowi itu.
Baca juga: Pengamat: Perintah Jokowi Soal Setop Wacana Penundaan Pemilu Jangan Disalahartikan
Ia pun kembali menekankan pentingnya melarang pejabat politisi berbicara penundaan pemilu.
"Kita percaya Presiden mecoba meredakan, kita mencoba untuk mengkomunikasi publik, membantu pemerintah."
"Tapi yang paling penting elite politik, harusnya menyatakan ke koleganya harus setop," jelas dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo kembali mengeluarkan pernyataan tegas soal penolakan terhadap wacana pemundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan.