Lebih lanjut, ia lantas menjelaskan alasannya.
Pertama karena wacana itu menyangkut amandemen terhadap UUD 1945.
Adapun syarat untuk mengamandemen UUD menurutnya tidak mudah.
"Kalau di dalam persyaratan yang saya baca, itu kehendak masyarakat Indonesia," ungkapnya.
Baca juga: Ketua Bawaslu RI Harap Pemilu 2024 Diisi Jajaran Pengawas yang Mumpuni
Kedua, Wiranto menuturkan, sejauh ini tidak ada kegiatan apa pun di DPR, lembaga pemerintah, lembaga pemilu, yang mengisyaratakan persiapan penundaan Pemilu 2024.
Ketiga, Pemerintah saat ini sedang sibuk dengan urusan melakukan penyehatan ekonomi nasional.
Pemerintah juga masih menyelesaikan mitigasi pandemi Covid-19.
Keempat, menurutnya Jokowi telah berulang kali menegaskan sikap tidak sepakat dengan masa jabatan tiga periode.
"Artinya apa? Dengan keempat argumentasi ini sebenarnya sudah jelas wacana itu akan berhenti di wacana,"
"Karena tidak akan dapat diimplementasikan diwujudkan dan dilaksanakan karena alasan alasan tadi itu. Mengapa kita masih meributkan?," kata Wiranto.
(Tribunnews.com/Milani Resti) (Kompas.com/ Dian Erika Nugraheny)