Lebih lanjut, Zulpan mengetakan, bahwa aturan tiap pelaksanaan demonstrasi wajib disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada polisi 3x24 jam dari hari H.
Namun, Polda Metro Jaya hingga kini belum menerima permohonan izin keramaian dari koordinator aksi 11 April itu, sebagaimana yang diberitakan Tribunnews.com.
"Sampai dengan hari ini Polda Metro belum tidak ada terima pemberitahuan dari kelompok manapun yang akan lakukan unjuk rasa pada tanggal 11 (April)."
"Oleh sebab itu, tidak ada pihak manapun yang kita berikan izin untuk melakukan demo karena kita tidak menerima surat pemberitahuan," tutur Zulpan.
Selain itu, Zulpan juga meminta agar masyarakat tidak mudah terprovokasi seiring beredarnya pesan atau poster di media sosial
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Rizki Sandi Saputra/Fandi Permana, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Jokowi Didemonstrasi