News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Tegaskan Pemilu 2024 Tak Ditunda, Jokowi akan Lantik Anggota KPU-Bawaslu dan Bahas Persiapan Pemilu

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak akan menunda pemilihan umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang dan akan melantik anggota KPU dan Bawaslu pada 12 April 2022.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Imran, memastikan tahapan Pemilu 2024 dimulai 14 Juni 2022.

Ia juga menyebut, pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024.

"Dengan sosialisasi ini, kita berharap pemahaman para peserta pemilu itu dapat lebih clear dan proses nantinya yang dimulai 14 Juni yang akan datang tidak mengalami kendala yang berarti," tuturnya.

Baca juga: Masinton Kritik Sikap Oknum di Kabinet yang Menyampaikan Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Diharapkan, Pemilu serentak dan pilkada serentak pada tahun 2024 dapat mendorong konsolidasi politik di pusat dan daerah.

Pemerintah, lanjut Imran, juga berharap iklim politik membaik dengan pemilu serentak dan pilkada serentak.

Sehingga, pemerintahan pusat dan daerah bisa lebih efektif dan efisien, sebagaimana dilansir SerambiNews.com.

"Dengan proses yang berlangsung terkait pemilu dan pilkada serentak ini, pada bagian akhir kita berharap Indonesia akan semakin kuat di dalam menerapkan sistem presidensial," ucap Imran.

Ilustrasi Pemilu, surat suara dan kotak suara. (Kompas/Mahdi Muhammad)

KPU Rencanakan Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Mulai 1-7 Agustus 2022

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, mengungkapkan rencana pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 dimulai bulan Agustus 2022 mendatang.

Menurut Hasyim, dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU), tahapan pendaftaran parpol direncanakan pada 1-7 Agustus 2022.

“Sementara ini dalam draf PKPU tentang Tahapan Pemilu kami rancang bahwa pendaftaran parpol itu dilakukan pada 1- 7 Agustus 2022,” ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Mengenai penentuan waktu pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 ini, kata Hasyim, berdasarkan rujukan Pasal 176 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia menyebut, aturan Pemilu 2024 masih sama seperti Pemilu 2019, yakni parpol peserta Pemilu 2024 ditetapkan selambat-lambatnya 18 bulan sebelum pemungutan suara.

Apabila pendaftaran dilakukan pada 1-7 Agustus 2022, maka KPU sudah bisa menentukan siapa saja parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini