News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewas KPK Pelajari Laporan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Tonton MotoGP Mandalika

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima laporan adanya dugaan gratifikasi yang diterima Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Dalam laporan itu, Lili diduga telah menerima gratifikasi terkait menonton ajang MotoGp Mandalika pada 18-20 Maret lalu.

"Ya, benar ada pengaduan terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar)," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022).

Haris berkata, Dewan Pengawas KPK tengah mempelajari laporan tersebut.

Namun, ia tidak menjelaskan rinci mengenai isi laporan tersebut.

Baca juga: IM57+ Institute Nilai Dewas KPK Ogah Usut Lili Pintauli di Kasus Labuhanbatu Utara

Menurut informasi yang dihimpun, saat ini Dewas KPK masih meminta data dan keterangan dari sejumlah pihak mengenai laporan Lili Pintauli.

"Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," kata Haris.

Lili belum merespon pesan WhatsApp yang dikirimkan ke nomornya. Pesan itu hanya bercentang satu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga belum merespon pesan WhatsApp yang dikirimkan ke nomornya.

Lili Pintauli Siregar sebelumnya sudah dinyatakan bersalah melanggar etik karena dihubungi mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial.

Dewas KPK menyatakan Lili bersalah melanggar kode etik karena menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.

Baca juga: Lili Pintauli Siregar Dinilai Sudah Tak Layak Jadi Pimpinan KPK

Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (30/9/2021).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini