TRIBUNNEWS.COM - Tindakan kriminal bisa dilakukan siapa saja, termasuk remaja dibawah umur.
Baru-baru ini, Klitih menjadi satu di antara aksi kriminal yang mendapat sorotan.
Klitih adalah tindakan kriminal jalanan dengan melukai orang lain tanpa alasan.
Aksi ini sering ditemui di kawasan Yogyakarta dan mayoritas pelakunya adalah remaja.
Lantas apa hukuman yang bisa menjerat pelaku klitih?
Baca juga: Ditangkap Polisi, Admin Akun Instagram yang Sebar Video Hoaks Klitih di Klaten Minta Maaf
Ketua Young Lawyers Comitte DPC Peradi Surakarta, T Priyanggo Tri Saputro menjelaskan bahwa tindakan klitih tergolong dalam tindakan penganiayaan.
Setidaknya ada lima pasal yang bisa menjerat pelaku klitih.
Jeratan pasal tersebut disesuaikan dengan bagaimana pelaku melancarkan aksinya.
Utamanya, pelaku klitih bisa dijerat pasal penganiayaan yakni pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Kasus Pembacokan Seorang IRT di Ragunan Disebut Mirip Klitih, Kriminolog Beri Penjelasan
Kemudian, pasal 338 KUHP juga bisa menjerat pelaku jika awalnya berniat merenggut nyawa korban.
Ada pula pasal 354 KUHP tentang pelaku melakukan penganiayaan berat.
"Pertama, pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, terus kemudian pasal 338, menghilangkan nyawa seseorang atau bisa dikenal pasal pembunuhan."
"Kemudian pasal 340 KUHP tentang pembunuhan perencanaan, pasal 354 KUHP, kemudian pasal 170 KUHP tentang pengroyokan. Paling tidak pasal-pasal ini yang bisa dikenakan pada para pelaku tindak pidana klitih," ucap Angga dalam program Talkshow Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (11/4/2022).
Baca juga: Mengenal Klitih, Aksi Kekerasan yang Berulang Kali Terjadi di Jalan-jalan Yogyakarta
Ketika pelaku klitih masih di bawah umur, yakni berusia 12-18 tahun, maka bisa diproses hukum dengan Sistem Peradilan Pidana Anak.