TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Ketua DPR RI, Puan Maharani menyebut disahkannya RUU TPKS menjadi hadiah bagi perempuan di Indonesia.
Ia juga mengatakan, UU TPKS menjadi hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa Indonesia.
"Pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang adalah hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia, apalagi menjelang diperingatinya Hari Kartini,"
"Tetapi ini juga menjadi hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa kita ," kata Puan dalam rapat paripurna yang ditayangkan di kanal YouTube KompasTV.
Puan menegaskan, dengan disahkannya UU TPKS, nantinya tidak ada lagi tempat bagi kekerasan seksual.
"Karena UU TPKS adalah hasil kerjasama dan komitmen bersama, untuk menegaskan, di Indonesia tidak ada tempat untuk kekerasan seksual,"
Pernyataannya tersebut disambut sorakan dan tepuk tangan dari anggota dewan maupun peserta sidang yang hadir.
Baca juga: Komnas Perempuan: Pengesahan RUU TPKS Tak Boleh Ditunda
Baca juga: Komnas Perempuan Ungkap Ada Beberapa Pertimbangan dalam Penyempurnaan Proses Penetapan RUU TPKS
Disahkan dan Disambut Tepuk Tangan Anggota Dewan
Puan Maharani menanyakan kepada anggota dewan soal setujulah RUU TPKS menjadi undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
"Setuju," jawab anggota dewan dan peserta rapat paripurna.
Puan pun lantas mengetuk palu sidang sebagai tanda pengesahan.