b. Usia maksimal per 25 April 2022 mengikuti jenjang pendidikan sebagai berikut:
- Diploma I/II/III : 27 tahun;
- S1/Diploma IV : 30 tahun;
- S2 : 35 tahun.
c. IPK minimal 2,75 untuk lulusan perguruan tinggi;
d. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;
e. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba;
f. Dokumen SKCK dari Kepolisian;
g. Sertifikasi pelatihan yang sesuai kompetensi dan rekomendasi pengalaman kerja apabila ada;
h. Rekomendasi Komunitas (berprestasi di Bidang Olahraga/Seni/Digital Creator/Start Up) apabila ada.
(Tribunnews.com, Renald/Nadya)