Ketentuan ayat (5) Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22:
(1) Korps Brigade Mobil disingkat Korbrimob merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang brigade mobil yang berada di bawah Kapolri.
(2) Korbrimob sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempunyai tugas membina dan mengerahkan kekuatan guna menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berintensitas tinggi serta tugas lain dalam lingkup tugas pokok Polri dalam rangka pemeliharaan keamanan dalam negeri.
(3) Korbrimob dipimpin oleh Komandan Korbrimob disingkat Dankorbrimob yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Dankorbrimob dibantu oleh Wakil Dankorbrimob disingkat Wadankorbrimob.
(5) Korbrimob terdiri atas I (satu) Biro dan paling banyak 5 (lima) Pasukan.
Sementara itu untuk Kapusdokkes diatur dalam pasal 32. Ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah dan Pasal 32 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5), sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Pusat Kedokteran dan Kesehatan disingkat Pusdokkes merupakan unsur pendukung di bidang kedokteran kepolisian dan kesehatan kepolisian yang berada di bawah Kapolri.
(2) Pusdokkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membina dan menyelenggarakan fungsi kedokteran kepolisian, kesehatan kepolisian, identifikasi korban bencana (Disaster Victim ldentification), dan pelayanan kesehatan serta kesehatan kesamaptaan di lingkungan Polri.
(3) Pusdokkes dipimpin oleh Kepala Pusdokkes disingkat Kapusdokkes, yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Pusdokkes membawahi Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I disingkat Rumkit Bhayangkara Tk. I, yang dipimpin oleh Kepala Rumkit Bhayangkara Tk. I disingkat Karumkit Bhayangkara Tk. I.
(5) Pusdokkes terdiri atas paling banyak 1 (satu) Sekretariat dan 3 (tiga) Biro.