TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Una Thamrin atau yang akrab disapa DJ Una membantah dirinya adalah affiliator dan brand ambassador dari robot trading DNA Pro.
Bahkan ia mengklaim dirinya adalah korban bujuk rayu dari pemilik DNA Pro, Hoki Irjana.
Pun ia menjadi korban dari pemalsuan perizinan usaha trading.
"Jadi Una ini kena bujuk rayu dari Hoki Irjana. Sehingga ia tergiur menjadi member di trading DNA Pro," kata kuasa hukum DJ Una, Yafet Rissy di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).
Yafet menyebutkan awal mula Una kenal dengan Hoki Irjana pada Julu 2021.
Kemudian, wanita berusia 34 tahun itu dibujuk rayu untuk mah menjadi member dan menginvestasikan uangnya.
"Jadi Una dijanjikan banyak hal, satu diantaranya akan diberikan mobil jika menginvestasi dan mengajak orang juga investasi di DNA Pro," ucapnya.
"Bukan cuma mobil aja, Una juga dijanjikan keuntungan yang menggiyurkan," sambungnya.
Yafet menyebut janda anak satu itu tidak percaya begitu saja dan meminta izin usaha DNA Pro yang sudah dikeluarkan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Hoki menunjukan lah surat izinnya dan Una percaya. Sehingga dia mau menginvestasikan uangnya."
"Awal mula dibukakan akun oleh Hoki dengan jumlah uang 600 dolar di DNA Pro," jelasnya.
"Kemudian, Una sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 600 juta dan sudah diambil dari jumlah investasi sebesar Rp 1,3 Miliar," sambungnya.
Namun, ketika kasus DNA Pro mencuat, diakui Yafet kalau Una pun menghubungi Hoki untuk mengambil sisa investasinya sebesar Rp 700 juta.
"Tapi tidak bisa diambil," tegasnya.
Bahkan, sampai kasus robot trading ini diproses oleh polisi, Yafet memastikan DJ Una atau Putri Una tidak mendapatkan hasil dari janji-janji itu.
"Sampai detik ini, tidak ada satu pun janji terealisasi. Tidak ada mobil yang diterima Una," ujar Yafet Rissy.