Pelaku perbudakan seksual juga kini bisa dijerat pidana dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Aturannya tercantum di pasal 13.
"Setiap Orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," demikian isi Pasal 13 UU TPKS.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyatakan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat terkait kekerasan seksual.
Pasalnya, menurut Bintang, peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum sepenuhnya merespons fakta kekerasan seksual yang terjadi dan berkembang di tengah masyarakat.
"Oleh karena itu, diperlukan undang-undang khusus tentang tindak pidana kekerasan seksual yang mampu menyediakan landasan hukum, materiil dan formil sekaligus sehingga menjamin kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat," kata Bintang.
Bintang menyebutkan, ada sejumlah terobosan yang tertuang dalam UU TPKS. Pertama, UU ini mengkualifikasikan tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana lain yang dinyatakan sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Sejumlah jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS antara lain pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan perkawinan, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.
Kedua, kata Bintang, UU TPKS mengatur hukum acara yang komprehensif mulai tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan.
"Dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, dan tanpa intimidasi," ujar Bintang.
Bintang melanjutkan, UU TPKS juga mengakui dan menjamin hak korban atas penanganan perlindungan dan pemulihan sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual yang merupakan kewajiban negara.
Selain itu, UU TPKS juga mengatur perhatian yang besar terhadap penderitaan korban dalam bentuk pemberian restitusi, yakni ganti rugi yang harus dibayarkan pelaku tindak pidana kekerasan seksual bagi korban.
"Jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi, negara memberikan kompensasi kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan," kata Bintang.(Tribun Network/yud/mam/kps/wly)