TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan tanggal cuti bersama dalam masa Hari Raya Idul Fitri 1443 H /2022.
Ada empat tanggal cuti bersama yang telag ditetapkan, yakni 29 April serta 4-6 Mei 2022.
Dalam masa lebaran Idul Fitri Selain, cuti bersama juga ada pula libur nasional selama dua hari, yakni pada 2 dan 3 Mei 2022.
Terkait dengan libur Idulfitri ini, Jokowi menyampaikan masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama ini untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman.
Namun, Kepala Negara meminta agar masyarakat selalu waspada karena pandemi belum usai.
Terkait dengan cuti bersama ini, bagaimana aturan penggunaannya pada karyawan sektor swasta?
Baca juga: Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR? Berikut Perhitungan Besaran THR
Baca juga: Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Enggan atau Telat Membayar THR kepada Pekerja
Perlu diketahui, cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif.
Maksudnya adalah, pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan.
Aturan tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan ini telah dituangkan dalam SE Menaker No B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018 yang masih berlaku hingga saat ini.
Dalam SE tersebut dijelaskan, kebijakan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sudah menjadi bagian dalam cuti tahunan sebagaimana hak pekerja.
Adapun, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
Sementara, pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Menaker Ida Fauziyah pada 2020 pernah menyatakan, karena sifatnya yang fakultatif, maka perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu tersebut tidak akan dikenai sanksi atau denda.
Namun, perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama, maka harus memberikan upah lembur.