"Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur," ucapnya, dikutip dari laman Kemnaker.
Berikut ini adalah isi dari surat edaran tersebut:
- Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
- Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakulatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
- Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan perkerja/buruh yang bersangkutan.
- Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Baca juga: Ketentuan Cuti ASN, Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas
Baca juga: Libur Panjang Idul Fitri 2022, Total Ada 10 Hari Libur, Catat Tanggalnya
Cuti Bersama pada ASN
Sementara itu, bagi ASN cuti bersama ini tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan.
Bagi ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai hak cuti bersama yang tidak diberikan.
Pada periode libur lebaran Idul Fitri 2022 ini, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai cuti bagi ASN.
Disebutkan bahwa ASN bisa menambahkan cuti tahunan pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.
Namun demikian jika terdapat pelanggaran yang menyalahi ketentuan cuti tersebut, maka ASN bisa mendapat hukuman disiplin.
(Tribunnews.com/Tio)