Jika memang dari hasil diskusi disimpulkan ada pelanggaran HAM, pemerintah harus segera mengevaluasi. Kalau perlu, segera menutup aplikasi tersebut.
"Saya juga belum melihat manfaat langsung aplikasi ini dalam menahan laju penyebaran virus. Yang ada, aplikasi ini hanya berfungsi untuk mendata status vaksinasi warga. Begitu juga mendata orang yang terkena Covid. Soal bagaimana memanfaatkan data itu bagi melindungi warga, saya sendiri belum jelas. Ini yang perlu dibuka ke publik secara transparan dan terbuka," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan sebuah laporan resmi yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat (AS), pekan ini menganalisa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di 2021 di 200 negara.
Laporan tersebut juga memuat Indonesia.
Dalam laporan berjudul "Indonesia 2021 Human Rights Report" itu, AS menyebut ada indikasi aplikasi pelacakan Covid-19 Indonesia, PeduliLindungi, telah melakukan pelanggaran HAM.
Disebutkan bahwa PeduliLindungi memiliki kemungkinan untuk melanggar privasi seseorang.
Sebab, informasi mengenai puluhan juta masyarakat ada di dalam aplikasi itu dan pihak aplikasi juga diduga melakukan pengambilan informasi pribadi tanpa izin.
AS pun menyebut indikasi ini sempat disuarakan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun tidak dijelaskan secara rinci siapa saja LSM tersebut.