TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah merampungkan aturan tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antar K/L.
Nantinya lembaga pengguna data NIK ini akan dikenai biaya Rp 1.000 per akses NIK untuk biaya pemeliharaan dan pengembangan sistem Dukcapil Kemendagri (akses NIK bayar).
Sebelumnya dari tahun 2013, layanan untuk akses NIK ini gratis. Mulai tahun 2022 akan berbayar bagi industri yang bersifat profit oriented.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mendorong agar mekanisme terkait pengaksesan NIK berbayar ini diatur dengan sebaik-baiknya
"Karena sebagian besar pengakses NIK itu adalah Kementerian/Lembaga yang lain, yang selama ini diberikan akses gratis," kata Rifqi dalam pesan suara kepada Tribunnews, Sabtu (16/4/2022).
Legislator PDIP ini menyebut, bahwa mekanisme ini bisa diatur agar beban biaya akses NIK tak membebankan masyarakat. Tetapi nantinya dibebankan kepada Kementerian/ Lembaga yang lain.
Lebih lanjut, Riqfi mengatakn, Komisi II DPR RI akan mencermaati bagaimana nantinya dana yang dihimpun melalui tarif NIK Rp 1.000 oleh Dirjen Dukcapil bisa dikelola dengan baik, akuntabel dan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Baca juga: Mereka yang Akses Database NIK Bakal Dikenai Tarif Rp1.000 per Akses
"Sebagaimana tujuan dari mereka untuk melakukan pengembangan dan perawatan server atau media informasi, atau terknologi informasi," jelas Rifqi.
Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan alasan mengenakan biaya Rp 1.000 untuk mengakses data NIK pada data base pemerintah. Tak lain adalah kebutuhan biaya, terutama untuk melakukan perawatan sistem.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, perangkat keras yang selama ini digunakan untuk mengakses data NIK sudah berusia lebih dari 10 tahun.
Oleh karenanya, perlu diperbarui dengan sistem ter-update yang tentu membutuhkan dana cukup besar. Hal ini tentunya membutuhkan dana yang tak sedikit.
"Rencananya begitu Rp 1.000 per akses NIK dibayar oleh lembaga yang akses," kata Zuldan seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (16/4/2022).
Pengenaan tarif ini akan dikecualikan untuk pelayanan publik, bantuan sosial, dan penegakan hukum. Misalnya untuk BPJS Kesehatan, pemda, kementerian, lembaga, sekolah, dan universitas.
Mendagri Tito Karnavian sudah menyetujui dan memaraf draf RPP PNBP, sehingga pengenaan tarif akses NIK bisa segera direalisasikan.
"Dari tahun 2013, layanan untuk akses NIK ini gratis. Mulai tahun 2022 akan berbayar bagi industri yang bersifat profit oriented," ucapnya.