News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ICW Beri Nilai D untuk KPK dalam Penanganan Kasus Korupsi Selama 2021

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis hasil pemantauan tren penindakan kasus korupsi tahun 2021 untuk para aparat penegak hukum (APH).

Teruntuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu memberi nilai D.

Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW, Lalola Ester, mengatakan KPK sejak mengalami revisi UU pada tahun 2019 mengalami penurunan yang cukup signifikan terhadap kasus korupsi yang ditangani, baik dari segi jumlah, tersangka, maupun nilai kerugian negara.

"Persentase kinerja penindakan kasus korupsi oleh KPK hanya sekitar 26,6 persen dari target sepanjang 2021 sebanyak 120 kasus. Hal tersebut menunjukkan bahwa kinerja KPK masuk dalam kategori D atau buruk," kata Lalola dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Sahabat ICW, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Ini 4 Modus Korupsi Sepanjang Tahun 2021 Menurut ICW

Dari kualitas penanganan kasus, sebut Lalola, secara umum KPK telah menyasar aktor strategis.

Meski belum banyak, lanjut Lalola, hal tersebut perlu ditingkatkan.

"Berbeda dengan Kejaksaan dan Kepolisian, KPK paling dominan menggunakan pasal suap dalam menangani perkara selama tahun 2021. Hanya ada 1 korporasi yang KPK tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Lalola kemudian menyinggung soal kasus suap yang menjerat mantan penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju.

Menurut Lalola, dengan ditetapkannya AKP Robin sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Tanjungbalai, Sumatera Utara, semakin mendegradasi integritas KPK di tengah situsi politik hukum antikorupsi saat ini.

Lalola turut menyebut KPK sangat pasif untuk melakukan upaya supervisi kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum lain.

Ia mencontohkan terkait respons KPK terhadap kasus korupsi PT Asabri yang ditangani Kejaksaan Agung.

"Kewenangan supervisi sendiri diatur menjadi fungsi KPK yang tak terpisahkan berdasarkan UU 19/2019 dan hal ini diperkuat dengan adanya PerPres 102/2020 tentang supervisi pemberantasan korupsi," jelas Lalola.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini