TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia mengecualikan mobil listrik dari penerapan kebijakan ganjil genap saat mudik lebaran.
Kebijakan ganjil genap ini bakal diterapkan di sejumlah jalan tol sebagai antisipasi macet pada masa mudik lebaran Idul Fitri.
Kebijakan ini resmi bergulir pada arus mudik mulai 28 April hingga 1 Mei dan arus balik pada 6- 8 Mei 2022.
Dalam aturan yang telah dirilis ini, angka belakang pelat nomor kendaraan pemudik harus menyesuaikan dengan tanggal saat melintas atau sama seperti aturan ganjil genap regular.
Namun, ada sejumlah jenis kendaraan yang bebas melintas dalam aturan ganjil genap.
Melansir akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, Senin (18/4/2022), terdapat jenis atau kategori kendaraan yang diatur dalam kebijakan ganjil genap mudik lebaran.
Kendaraan itu antara lain kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan lembaga negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Selain itu, ada juga kendaraan dinas pemerintah atau pelat merah, dan kendaraan dinas dengan pelat khusus TNI maupun Polri. Kemudian kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan pelat kuning.
Selanjutnya kendaraan bertanda khusus yang mengangkut penyandang disabilitas, kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan polisi, kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan dengan penerapan ganjil genap.
Baca juga: 10 Tips Mudik Aman dan Nyaman Menggunakan Mobil: Cek Kondisi Kendaraan dan Kondisi Tubuh
Terakhir adalah seluruh jenis kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
Berikut jadwal penerapan ganjil genap pada periode arus mudik dan arus balik lebaran 2022:
Arus Mudik
- Kamis, 28 April 2022
Mulai pukul 17.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung