News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Vanessa Khong dan Ayahnya Akhirnya Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Indra Kenz

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aliran dana Indra Kenz yang didapat dari korban aplikasi Binomo diduga mengalir ke sejumlah pihak. Termasuk salah satunya ke Vanessa Khong.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz dan ayahnya Rudiyanto Pei akhirnya hadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang kasus Binomo atas tersangka Indra Kenz.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Chandra Sukma Kumara menyampaikan keduanya hadiri pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri sekitar pukul 15.00 WIB.

"(Rudiyanto Pei) sedang pemeriksaan jam 15.00. Iya (Bersama Vanessa Khong)," ujar Chandra kepada wartawan, Senin (18/4/2022).

Adapun Vanessa Khong sedianya dijadwalkan pemeriksaan pada Rabu (20/4/2022) mendatang.

Namun, dia tiba-tiba mendatangi pemeriksaan Bareskrim Polri pada hari ini.

Sekadar informasi, Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus Binomo pada Minggu (10/4/2022).

Ketiga orang tersangka itu adalah Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Mereka disangkakan dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Rencananya tersangka akan menjalani pemeriksaan terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka pada Kamis tanggal 14 April 2022.

Baca juga: Bareskrim Ancam Jemput Paksa Ayah Vanessa Khong Jika Kembali Mangkir, Ditunggu Sampai Sore Ini

Ketiga tersangka diduga mendapatkan aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan mereka diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau sembunyikan dana hasil dari kejahatan.

Bareskrim sebelumnya juga telah menetapkan 4 tersangka dan melakukan penahanan. Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama.

Peran Ketiga Tersangka

Vanessa Khong

Terima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini