1. Penerima BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako mendapat Surat Undangan dari desa melalui ketua RT/RW masing-masing yang memuat informasi penerima.
Surat undangan itu berisi nama penerima bantuan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako, NIK, nomor BNT, barcode, serta jumlah bantuan yang akan diterima.
2. Penerima bantuan membawa persyaratan apa saja yang harus dibawa saat pengambilan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako serta penggunaan bantuan.
- Membawa KTP dan Kartu Keluarga asli dan fotocopy yang masih berlaku
- Membawa surat pemberitahuan/ Surat Undangan dari desa
- Pengambilan harus sesuai jadwal yang ditentukan
- Bila diwakilkan harus yang satu KK dengan penerima
- Memperhatikan ketentuan pencegahan Covid-19 (wajib menggunakan masker)
3. Penerima mendatangi tempat pencairan bantuan sesuai surat undangan.
4. Penggunaan dana bantuan Program Sembako untuk kebutuhan pangan/sembako dan tidak diperkenankan membeli rokok, minuman keras, dan narkotika.
Masyarakat akan langsung mendapat bantuan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako dengan total Rp 500 ribu.
Petugas akan memfoto satu per satu penerima bantuan, lengkap dengan KK dan KTP sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan bantuan tersebut.
Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako.
Bila ada pemotongan dana bantuan oleh petugas kantor pos, masyarakat diminta untuk melapor.