TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek status penerima BLT Minyak Goreng tahun 2022.
BLT minyak goreng diberikan dengan tujuan mengurangi beban masyarakat, di tengah kenaikan harga minyak goreng sawit di pasaran.
BLT minyak goreng mulai dicairkan kepada masyarakat penerimanya pada bulan April 2022.
Dikutip dari setkab.go.id, pemberian BLT minyak goreng dilakukan secara sekaligus, yaitu senilai Rp 300 ribu untuk tiga bulan.
Maka cek status penerima BLT minyak goreng secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Baca juga: Konflik di Ukraina Sebabkan Harga Keekonomian Minyak Goreng Tetap Tinggi Hingga Akhir 2022
Baca juga: BLT Minyak Goreng Cair sebelum Lebaran, Simak Cara Cek Penerima, Disalurkan Lewat Kantor Pos
Cek Status Penerima BLT Minyak Goreng:
- Pertama kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
- Kemudian isikan data yang diminta, seperti wilayah dan nama Anda sesuai KTP
- Lalu ketikkan kode yang terdiri dari 8 digit huruf yang tertera pada laman tersebut, jangan lupa tuliskan bersama dengan spasi-nya juga
- Apabila kode tidak terlihat dalam gambar Klik "Cari Data"
- Jika nama Anda muncul, maka Anda sudah tercantum dalam DTKS
- Pastikan Anda termasuk penerima BPNT 2022, lihat status dalam kolom, jika pada kolom BPNT tertulis "Ya", maka Anda termasuk dalam penerimanya.
- Jika ingin mengcek bantuan lainnya, buka halaman selanjutnya dan cek penerima bansos lainnya.
Baca juga: BSU Rp 1 Juta Cair April 2022, Akses bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Status Penerima Bantuan
Baca juga: Dana Bantuan PIP untuk Anak Sekolah Mulai Dicairkan, Cek Penerimanya di pip.kemdikbud.go.id
Setiap penerima BLT minyak goreng akan mendapat uang bantuan sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya.
Tetapi bantuan ini akan diberikan untuk tiga bulan sekaligus, yaitu bulan April, Mei, dan Juni 2022.
Maka BLT minyak goreng akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022, senilai Rp 300 ribu.
Daftar Penerima BLT minyak goreng:
- Keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.
BLT minyak goreng hanya diberikan kepada 20,5 juta penerima masyarakat yang terdaftar dalam BPNT dan PKH, serta 2,5 juta pelaku PKL yang menjual gorengan.
Proses penyaluran BLT minyak goreng ini akan diatur oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, TNI, dan Polri.
BLT minyak goreng disalurkan dengan harapan dapat meringankan beban masyarakat saat ini.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait BLT Minyak Goreng