News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Tolak Alasan Ferdinand Hutahaean Buat Cuitan Karena Dapat Bisikan Setan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat Ferdinand Hutahaean (tengah) saat ditemui awak media usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak beberapa nota pembelaan atau pleidoi dari Ferdinand Hutahaean termasuk alasan yang memicu dirinya membuat cuitan 'Allahmu Lemah' di akun twitter pribadinya.

Ferdinand Hutahaean dalam pleidoinya mengaku mendapat bisikan dari setan sebelum akhirnya membuat cuitan tersebut.

Atas alasan itu, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai pernyataan tersebut tidak dapat diterima alias ditolak.

"Menimbang bahwa mengenai pembelaan terdakwa pada halaman 2 dan halaman 3 menyatakan terdakwa membuat cuitan tersebut karena ada bisikan setan di telinga terdakwa. Bahwa hemat majelis hakim alasan pembelaan terdakwa tersebut tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam sidang, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Cuitannya Bikin Masyarakat Resah, Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Ferdinand Hutahaean 5 Bulan Penjara

Adapun yang menjadi dasar hakim menolak alasan itu karena menurutnya jika memperhatikan kronologi atau urutan-urutan cuitan sejak tanggal 3 januari 2022 sampai 4 januari 2022 Ferdinand sangat intens membuat cuitan.

Bahkan kata Majelis Hakim, sejak itu Ferdinand aktif mengunggah cuitan berkaitan dengan kasus yang dialami Bahar bin Smith.

"Hampir setiap 30 menit terdakwa mengunggah cuitan yang ditujukan kepada Bahar bin Smith, isi cuitan terdakwa pada pokoknya membenci atau tidak senang terhadap Bahar bin Smith," ucap hakim Nyompa.

Atas hal itu, Hakim dalam kesimpulannya mengatakan kalau tindakan Ferdinand yang membuat cuitan tersebut dalam keadaan sadar.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara

Bahkan, Ferdinand juga dikatakan hakim dalam keadaan pola pikir yang baik tidak seperti halnya yang disampaikan dalam nota pembelaan.

"Terdakwa juga mengunggah cuitan atau twit dengan urutan-urutan waktu tersebut terlihat terdakwa masih dalam keadaan sadar dan mampu berfikir dengan baik," ucap hakim Nyompa.

Mengaku Dibisikin Setan

Dalam pleidoinya, Ferdinand mengakui kekhilafahan atas cuitan tersebut, dan menyatakan kalau unggahannya itu dikarenakan diriya mendapat pengaruh dari setan.

Mulanya dia mengaku, kejadian tersebut dilakukan pada tanggal 4 Januari 2022, saat itu dirinya sedang berada di kantor, seketika Ferdinand terjatuh pingsan dan beberapa menit kemudian mengalmi siuman.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini