TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat mudik terbaru, remaja usia di bawah 18 tahun tidak perlu vaksin booster.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait syarat mudik Lebaran 2022.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa (19/4/2022), persyaratan vaksin booster yang menjadi syarat mudik tidak berlaku bagi anak-anak dan remaja usia di bawah 18 tahun.
Anak usia 6 tahun ke atas dan remaja usia di bawah 18 tahun cukup mengantongi bukti vaksin dosis kedua sebagai syarat mudik.
“Kita memang mensyaratkan booster kalau tidak mau dites antigen atau PCR untuk mudik. Tapi booster ini kan hanya diberikan ke di atas 18 tahun ke atas. Jadi memang ada dinamika. Ini kalau anak-anak di bawah 18 tahun gimana? Mau di-booster juga belum boleh."
"Jadi akhirnya diputuskan oleh Bapak Presiden anak-anak, remaja, kalau mau mudik belum di-booster enggak apa-apa, enggak usah dites antigen,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (18/04/2022).
Baca juga: Jokowi Bilang Mudik Tahun Ini Akan Macet Parah, Warga Diminta Berangkat Sebelum 28 April
Dengan kebijakan terbaru ini, anak usia 6 tahun ke atas dan remaja di bawah 18 tahun tidak perlu melampirkan hasil tes negatif antigen apabila ingin mudik.
Mereka hanya perlu menunjukkan bukti vaksin dua dosis.
“Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR atau antigen, asal vaksinasinya sudah dua kali. Jadi, ini hadiah dari beliau kepada anak-anak kita yang keluarganya mau menikmati mudik ini dengan lebih baik lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah membolehkan mudik untuk Lebaran 2022 ini.
Namun, pemudik harus mengantongi sejumlah syarat.
Di antaranya wajib vaksin booster.
Apabila belum vaksin booster, pemudik wajib menunjukkan hasil tes antigen atau PCR dengan hasil negatif.
Baca juga: Bus Angkutan Mudik dan Pengemudinya Harus Sehat
Syarat Naik Kereta Api
Ketentuan naik kereta api ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Sebagai catatan, syarat naik kereta api ini belum disesuaikan dengan kebijakan terbaru dimana remaja di bawah 18 tahun dan anak-anak tidak perlu vaksin booster, tetapi cukup vaksin dua dosis.
Berikut syarat naik kereta api:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Bagi yang sudah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19
2. Bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, maka wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
3. Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
4. Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: Pelanggar Ganjil Genap saat Mudik Lebaran tidak Ditilang, Hanya Diminta Keluar ke Jalur Nasional
Syarat naik KA lokal dan aglomerasi
1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Harga Tes Antigen di Stasiun
Harga tes antigen di stasiun yang disediakan KAI Rp 35.000.
Hasil tes berlaku 1 x 24 jam dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Agar bisa naik KA tepat waktu, calon penumpang sebaiknya meluangkan waktu yang cukup saat melakukan pemeriksaan rapid test antigen.
(Tribunnews.com/Daryono/Widya)