News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Jabatan Presiden

Billboard Jubir PKS: 3 Periode Boleh, Asal Jadi Kepala Desa

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara (Jubir) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, memasang billboard yang menyedot perhatian masyarakat di Depok, Jawa Barat, tepatnya berada di kawasan Jalan Margonda Raya Depok, di jalan persimpangan antara Universitas Indonesia dan Kelapa Dua Depok.

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara (Jubir) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, memasang billboard yang menyedot perhatian masyarakat di Depok, Jawa Barat.

Tepatnya berada di kawasan Jalan Margonda Raya Depok, di jalan persimpangan antara Universitas Indonesia dan Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

Foto M Kholid terpampang di billboard tersebut.

Beserta tulisan "3 Periode? Boleh, asal jadi kepala desa!".

Billboard tersebut merujuk pada wacana penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode.

Juru Bicara (Jubir) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, memasang billboard yang menyedot perhatian masyarakat di Depok, Jawa Barat, tepatnya berada di kawasan Jalan Margonda Raya Depok, di jalan persimpangan antara Universitas Indonesia dan Kelapa Dua Depok. (Tribunnews/IST)

Baca juga: Komisi II Minta KPU Menyisir Kembali Secara Detail Anggaran Pemilu 2024

"Wacana tunda pemilu dan perpanjangan jabatan presiden ini harus kita hentikan," ungkap Kholid melalui keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (20/4/2022).

"Karena itu inkonstitusional, mematikan demokrasi, dan akan memantik instabilitas sosial-politik nasional," imbuhnya.

Alumni Universitas Indonesia tersebut menyindir siapa pun yang menginginkan wacana tunda pemilu atau perpanjangan jabatan presiden tiga periode.

"Kalau masih ngotot mau perpanjangan jabatan presiden dan maunya konstitusional itu bisa saja."

"Caranya adalah jadi kepala desa, itu bisa dipilih hingga tiga periode dan setiap periode masa jabatannya 6 tahun menurut ketentuan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," jelas Kholid.

Juru Bicara PKS Muhammad Kholid (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Baca juga: Jawaban Masinton Soal Apakah Percaya Bigdata Ratusan Juta Orang Ingin Presiden Jokowi Tiga Periode

Kholid juga meyakini mayoritas kepala desa menolak ide tunda pemilu dan perpanjangan jabatan presiden.

"Yang dibutuhkan kepala desa itu kesejahteraan aparatur dan masyarakat desa. Bukan perpanjangan jabatan presiden," pungkasnya.

Aturan Masa Jabatan Kepala Desa

Untuk diketahui, berdasar UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, menyebut seorang kepala desa dapat menjabat sampai tiga periode.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini