News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, Mardani Ali: Semoga Bukan Kambing Hitam

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 tersangka kasus penerbitan izin ekspor minyak goreng, termasuk Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana (kiri).

Kedua tersangka lainnya, Parulian Tumanggor (PT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan Togar Sitanggang (TS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 19 saksi serta memeriksa 596 dokumen atau surat terkait.

“Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Ilustrasi minyak goreng kemasan di ritel modern (freepik)

Kemudian, tiga ketentuan BAB 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.

“Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri,“ ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.

Kejagung menemukan sejumlah perbuatan yang berkaitan dengan dikeluarkannya persetujuan ekspor (PE) kepada eksportir yang tak memenuhi syarat Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

"Dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Respons Jokowi

Presiden Jokowi saat berkunjung di Pasar Bangkal, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rabu (20/4/2022). (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Sementara itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kasus mafia ekspor minyak goreng diusut tuntas.

Hal itu disampaikan Jokowi saat berkunjung di Pasar Bangkal, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rabu (20/4/2022).

"Saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa yang bermain ini, kita bisa ngerti," kata Jokowi dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Jokowi, masalah minyak goreng belum terselesaikan sampai sekarang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini