News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, Mardani Ali: Semoga Bukan Kambing Hitam

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 tersangka kasus penerbitan izin ekspor minyak goreng, termasuk Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana (kiri).

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menanggapi penetapan tersangka kasus mafia minyak goreng yang menyeret nama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana.

Mardani berharap Indrasari bukan sosok yang menjadi kambing hitam dari mafia sebenarnya.

"Semoga beliau bukan kambing hitam. Bongkar hingga ke akar," ungkap Mardani melalui unggahan Instagramnya, @mardanialisera, Selasa (20/4/2022).

"Jangan pencitraan. Kedepannya kita mesti kawal penyelidikan agar transparan dan adil," lanjutnya.

Anggota Komisi II DPR RI ini juga mengapresiasi Kejaksaan Agung yang akhirnya menetapkan sejumlah tersangka.

"Setelah kita semua dibuat bingung oleh kelangkaan minyak, akhirnya Kejaksaan Agung tetapkan beberapa tersangka. Apresiasi untuk @kejaksaan.ri," tulis Mardani.

Mardani Ali Sera. (IST)

Baca juga: 4 Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng Terancam Hukuman Seumur Hidup hingga Mati

Ada 4 Tersangka

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam mafia perdagangan ekspor minyak goreng.

Adapun Dirjen Indrasari jadi tersangka pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.

Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. (ISTIMEWA)

Sebagai pejabat salah satu tugas Indrasari adalah memberikan fasilitas ekspor minyak goreng ke pihak swasta, tetapi mengapa Indrasari dianggap melanggar hukum?

Padahal, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut.

“Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan, bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Respon Jokowi usai Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Mafia Migor: Saya Minta Usut Tuntas

Selain Indrasari, tiga tersangka lainnya yakni dari pihak swasta.

Mereka adalah berinisial SMA yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini