TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menanggapi penetapan tersangka kasus mafia minyak goreng yang menyeret nama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana.
Mardani berharap Indrasari bukan sosok yang menjadi kambing hitam dari mafia sebenarnya.
"Semoga beliau bukan kambing hitam. Bongkar hingga ke akar," ungkap Mardani melalui unggahan Instagramnya, @mardanialisera, Selasa (20/4/2022).
"Jangan pencitraan. Kedepannya kita mesti kawal penyelidikan agar transparan dan adil," lanjutnya.
Anggota Komisi II DPR RI ini juga mengapresiasi Kejaksaan Agung yang akhirnya menetapkan sejumlah tersangka.
"Setelah kita semua dibuat bingung oleh kelangkaan minyak, akhirnya Kejaksaan Agung tetapkan beberapa tersangka. Apresiasi untuk @kejaksaan.ri," tulis Mardani.
Baca juga: 4 Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng Terancam Hukuman Seumur Hidup hingga Mati
Ada 4 Tersangka
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam mafia perdagangan ekspor minyak goreng.
Adapun Dirjen Indrasari jadi tersangka pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
Sebagai pejabat salah satu tugas Indrasari adalah memberikan fasilitas ekspor minyak goreng ke pihak swasta, tetapi mengapa Indrasari dianggap melanggar hukum?
Padahal, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut.
“Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan, bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Respon Jokowi usai Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Mafia Migor: Saya Minta Usut Tuntas
Selain Indrasari, tiga tersangka lainnya yakni dari pihak swasta.
Mereka adalah berinisial SMA yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau.