News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Hadapi Sidang Tuntutan Besok, Ini Sederet Pengakuan dan Bantahan Kolonel Priyanto di Persidangan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022)

"Ketujuh, pada saat terdakwa dari awal punya niat dan membuang terdakwa, terdakwa hanya memikirkan kondisi anak buahnya, tidak memikirkan kondisi korban dan keluarga korban," kata Surjadi.

"Siap," jawab Priyanto.

"Betul ya?" tanya Surjadi lagi.

"Betul," jawab Priyanto.

"Kedelapan, pada saat sampai di Yogya pukul 02.00 dini hari terdakwa juga memerintahkan untuk segera mengecat mobil dengan memberikan upah Rp6 juta dengan cara ditransfer setelah kembali dari Gorontalo," kata Surjadi.

"Siap," jawab Priyanto.

Seluruh poin catatan Surjadi tersebut dikonfirmasi oleh Priyanto.

Bantahan

Meski mengakui perbuatan-perbuatan tersebut, namun demikian ada dua hal pokok yang dibantah Priyanto di persidangan.

Pertama, adalah bahwa ia mengetahui korban kecelakaan Handi Saputra masih hidup saat dibuang di Sungai.

Belakangan, dokter ahli forensik yang mengautopsi Handi menyampaikan di persidangam bahwa Handi meninggal karena tenggelam dalam keadaan tidak sadar.

Dalam persidangan Priyanto berkali-kali menyatakan bahwa ia tidak mengetahui Handi masih hidup ketika dibuang ke sungai.

Priyanto mengatakan bahwa kedua korban tidak bergerak setelah mengalami kecelakaan dengan mobil yang ditumpanginya.

Priyanto bersikukuh bahwa Handi dan Salsabila telah meninggal akibat kecelakaan tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini